Yuk Kenalan sama Annual Report alias Laporan Tahunan

Prasasti adalah dokumen yang ditulis di atas bahan yang keras, sehingga bisa bertahan lama hingga ratusan tahun. Melalui prasasti, para sejarawan dapat mengetahui dan mempelajari tentang kerajaan, tokoh, maupun peristiwa penting di masa lalu. Prasasti menjadi referensi penting bagi pembaca sampai kapanpun. Demikian pula dengan annual report atau laporan tahunan suatu perusahaan, ibarat prasasti, dia akan menjadi referensi “abadi” yang dapat diakses sepanjang masa.

Seperti halnya prasasti, laporan tahunan disampaikan sebagai informasi publik yang bisa diakses siapa saja dan kapan saja. Sebagai contoh, Laporan Tahunan dalam gambar berikut yang bisa diakses melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan situs web Perusahaan masing-masing.

Bentuk laporan tahunan berupa buku dalam format hard copy dan soft copy, dengan jumlah halaman ratusan hingga lebih dari seribu halaman. Laporan tahunan disajikan sebagai informasi publik yang harus tersedia di website perusahaan setidaknya selama 5 (lima) tahun ke depan dan dapat diakses juga melalui website www.idx.co.id

Dasar Hukum Laporan Tahunan
Perusahaan wajib menyediakan laporan tahunan sesuai ketentuan berikut:
• Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.


Laporan Tahunan dalam UU PT dan POJK dibahas secara berbeda, dimana dalam UU PT lebih umum dan dalam POJK lebih detil.
• Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 66:
Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir

• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik:
Laporan Tahunan adalah laporan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap Emiten atau Perusahan Publik dalam kurun waktu 1 (satu) tahun buku kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Isi Laporan Tahunan menurut UU PT

  1. Laporan keuangan
  2. Laporan mengenai kegiatan Perseroan
  3. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan
  5. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau
  6. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
  7. Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Isi Laporan Tahunan menurut POJK nomor 29/POJK.04/2016

  1. Ikhtisar data keuangan penting;
  2. Informasi saham (jika ada);
  3. Laporan Direksi
  4. Laporan Dewan Komisaris
  5. Profil Emiten atau Perusahaan Publik
  6. Analisis dan pembahasan manajemen
  7. Tata kelola Emiten atau Perusahaan Publik
  8. Tanggung jawab sosial dan lingkungan Emiten atau Perusahaan Publik
  9. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
  10. Surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang tanggung jawab atas Laporan Tahunan.

Versi UU PT:
• Ketentuan lebih umum dibandingkan dalam POJK
• Berlaku untuk semua badan usaha berbentuk PT sesuai definisi dalam UU PT

Versi POJK no 29/POJK.04/2016
• Ketentuan lebih spesifik dan detil dibandingkan dalam UU PT.
• Ketentuan pelaksanaan POJK tersebut diatur dalam SEOJK No. 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik
• Berlaku untuk emiten atau perusahaan publik, yang berbentuk perseroan terbatas maupun selain perseroan terbatas.
• Berhubungan dengan ketentuan lainnya seperti:
• POJK No. 8/POJK.04/2015 Tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik
• POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik

Tantangan Pembuatan Laporan Tahunan
Dalam pelaksanaannya, pembuatan laporan tahunan sering menemui tantangan-tantangan seperti berikut:
• Project manager harus punya pengetahuan komprehensif tentang isi laporan tahunan (ketentuan, keuangan, GCG, dll)
• Melibatkan data yang sangat banyak, yakni informasi terkait perusahaan selama setahun
• Timeline yang sangat ketat seiring dekatnya jadwal pelaksanaan rapat umum pemegang saham
• Asumsi-asumsi akibat kurangnya pemahaman dan pengetahuan mengenai laporan tahunan:
• Hanya untuk kebutuhan Dewan Komisaris dan Direksi
• Hanya kompilasi dari materi yang dikumpulkan dari masing-masing unit kerja terkait
• Tidak perlu dedicated team yang cukup secara skill, jumlah, load, dan waktu
• Cukup diserahkan sepenuhnya kepada konsultan

Laporan Tahunan merupakan hal penting dan harus menjadi perhatian manajemen perusahaan karena berperan sebagai pemenuhan kewajiban kepada regulator, sekaligus sebagai saluran komunikasi yang efektif dan komprehensif kepada pemangku kepentingan sebagai referensi jangka Panjang. Laporan tahunan juga merupakan implementasi tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance
Karena itu, proses pembuatan laporan tahunan harus dipastikan terlaksana dengan baik dan benar sebagai bagian dari upaya menjaga reputasi Perusahaan

Selanjutnya, setelah memahami pentingnya laporan tahunan, Perusahaan harus
• Memeriksa ketentuan terbaru mengenai laporan tahunan yakni: SEOJK No. 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik
• Melakukan perencanaan: konsep, budget, sumber daya manusia, timeline, pemilihan konsultan, eksekusi
• Memeriksa ketentuan-ketentuan terkait, karena terdapat hal lain yang berhubungan erat dengan laporan tahunan, seperti laporan keberlanjutan dan situs web perusahaan

Jakarta, 8 September 2021

Krisna Maharani, M.I.Kom, CIB®
Pengalaman dalam 12 annual report,
17 tahun Corporate Communication,
Magister Ilmu Komunikasi,
Tersertifikasi BSMR Level 4 dan Certified Investment Banker

Referensi:
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik
• Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *